Wajib Pajak (WP) adalah pihak yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Perusahaan, dikatakan wajib pajak apabila penghasilannya mencapai penghasilan minimal sesuai dengan Peraturan Perpajakan, maka diwajibkan untuk mengikuti Peraturan Perpajakan tersebut. Salah satu Peraturan Perpajakan adalah mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP bagi Perusahaan dengan PKP bagi Negara berbeda, ada beban Perusahaan yang tidak boleh dikatakan beban oleh Negara, ada pula pendapatan Perusahaan yang tidak boleh dianggap sebagai pendapatan oleh Negara, maka dari perihal tersebut dibutuhkan rekonsiliasi fiskal. Rekonsilliasi fiskal adalah proses penyesuaian laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiscal PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, telah melakukan koreksi fiskal terhadap laporan laba rugi Perusahaan dengan membuat laporan keuangan fiskal. Penulis akan menganalisa laporan keuangan fiskal tersebut, Dalam laporan keuangan fiskal, penulis akan menganalisa transaksi-transaksi yang Perusahaan lakukan, pendapatan yang perusahaan terima, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan, sudah sesuaikah terhadap Peraturan Perpajakan yang berlaku, apakah ada pengaruh dari analisa ini terhadap PPh terutang Perusahaan, dan bagaimana penerapan PSAK No. 46 atas rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Perusahaan. Maka, penelitian ini melakukan perbandingan antara koreksi fiskal yang dibuat oleh perusahaan dan penulis berdasarkan Undang Undang pajak yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif dan komparatif dengan studi kasus. Dan menggunakan data primer seperti wawancara terhadap karyawan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk dan data sekunder seperti laporan tahunan perusahaan. Simpulan dari penelitian penulis, Perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku, karena masih ada biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut Peraturan Perpajakan, namun tidak dikoreksi oleh Perusahaan, yang akan menyebabkan perbedaan PPh terutang Perusahaan. Perusahaan seharusnya lebih cermat dalam melakukan koreksi terhadap biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan. |