Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:37 WIB
Detail
ArtikelPenegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Diekspor dan Barang Hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010, tanggal 20 September 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 8011 (Sep. 2010), page 6B-7B.
Topik: pajak; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010; tanggal 20 September 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.321
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)