Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 230 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 Terhadap Perjanjian Kerja antara PT. X Indonesia dengan Tenaga Kerja Outsourcing Y di Z
Bibliografi
Author:
TAUSANDA, DANIEL ARIEF
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Upah Minimum
;
DKI
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050313-Daniel Perdata.pdf
(1.81MB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4205
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perjanjian kerja outsourcing hubungan kerja yang dihasilkan terjadi karena adanya perjanjian tertulis antara para pihak. Perjanjian kerja tersebut berisikan klausula–klausula terkait hak dan kewajiban dari para pihak. Salah satunya adalah klausula tentang besaran upah. Perjanjian kerja tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dengan durasi masa waktu perjanjian kerja antara Juni 2015 s/d Mei 2016 berawal dari pertengahan tahun dan berakhir pada pertengahan tahun juga. Pengaturan mengenai pemberian upah oleh perusahaan kepada tenaga kerja pada tahun 2015 mengacu pada Peraturan Gubernur No. 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015. Pada saat berjalannya waktu perjanjian, pemerintah menetapkan Peraturan Gubernur No. 230 Tahun 2015 tentang upah minimum 2016. Sehingga mengakibatkan nilai upah minimum Tahun 2015 mengalami kenaikan di tahun 2016. Berdasarkan pemaparan kasus di atas penulis menggunakan metode peniltian Yuridis Normatif untuk melakukan penelitian, dan mendapati hasil bahwa yang terjadi pada perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dan tenaga kerja ini tidak mengalami kenaikan dan perusahaan tetap menjalani sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini terjadi karena kurangnya peran pemerintah terhadap kontrol dan pengawasan terkait permasalahan upah yang diberikan oleh perusahaan outsourcing kepada tenaga kerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)