Tanah merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena manusia hidup, berkembang biak, serta melakukan segala aktivitas di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Negara, dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Pembuatan akta otentik berupa Akta Jual Beli atau AJB oleh PPAT harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta harus memenuhi prinsip terang dan tunai. Namun di dalam Putusan No.479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. suatu akta otentik berupa Akta Jual Beli No.158/2010 yang dibuat oleh PPAT Meri Efda, S.H., tertanggal 30 Desember 2010 dibuat, tetapi pembayaran terhadap perjanjian jual beli tersebut baru dilunasi pada tanggal 06 September 2011. Berdasarkan hal tersebut, penulis dalam skripsi ini meninjau dengan metode penelitian yuridis normatif, disertai dengan metode pengumpulan data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan narasumber yang berkompeten, serta data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan. Terkait AJB yang dibuat tanpa adanya pelunasan pembayaran perjanjian jual beli, serta peran PPAT terhadap AJB yang dibuat tanpa adanya pelunasan permbayaran perjanjian jual beli. Penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum dari AJB yang di buat tersebut menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan prinsip terang dan tunai sebagaimana di atur dalam pasal 5 undang-undang pokok agraria, serta peran PPAT dalam pembuatan AJB bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab PPAT. Jika ternyata pihak pembeli belum bisa melakukan pelunasan pembayaran perjanjian jual beli secara langsung, maka PPAT seharusnya menyarankan kepada para pihak untuk membuat PPJB terlebih dahulu, setelah pembayaran tersebut telah dilunasi sepenuhnya, barulah dibuat AJB, atau AJB dibuat di hadapan PPAT, kemudian dibuat Perjanjian Utang Piutang di hadapan Notaris. Jadi, AJB tidak bisa dibuat secara langsung jika prinsip terang dan tunai belum terpenuhi. |