Anda belum login :: 22 Nov 2024 18:28 WIB
Detail
BukuAnalisis Pembatalan Perkawinan dalam Putusan Pengadilan Nomor 35/Pdt.G/2011/PA.Pdn di Indonesia ditinjau dari UU no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Bibliografi
Author: PERMATASARI, KHALISHA ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Pembatalan Perkawinan; Hukum Islam; Undang-undang Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050304-Khalisha P.pdf (4.85MB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4203
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat maupun rukun di dalam perkawinan. Syarat maupun rukun perkawinan yang sudah ditentukan terkadang diabaikan,
hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dapat dibatalkan. Skripsi dengan judul “Analisis Pembatalan Perkawinan Dalam Putusan Nomor : 35/Pdt.G/2011/PA.Pdn di Indonesia Ditinjau Dari
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam” ini memiliki` rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis pembatalan perkawinan pada putusan nomor :
35/Pdt.G/2011/PA.Pdn jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2. Adakah akibat hukum yang timbul dengan adanya pembatalan perkawinan. Pokok masalah
di sini adalah dimana Pemohon yang sebagai Pegawai Pencatat Nikah telah mencatatkan pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II, dan sekarang Pemohon yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim
untuk membatalkan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Pengajuan pembatalan karena alasan pihak perempuan atau Termohon II masih terikat dengan perkawinan yang sebelumnya. Disini Majelis Hakim
mengabulkan gugatan dari Pemohon untuk perkawinan yang dilangsungkan oleh Termohon I dan Termohon II dapat dibatalkan karena adanya rekayasa dalam data-data administrasi dari pihak yang akan melangsungkan
perkawinan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)