Anda belum login :: 22 Nov 2024 18:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Pembatalan Perkawinan dalam Putusan Pengadilan Nomor 35/Pdt.G/2011/PA.Pdn di Indonesia ditinjau dari UU no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Bibliografi
Author:
PERMATASARI, KHALISHA
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Pembatalan Perkawinan
;
Hukum Islam
;
Undang-undang Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050304-Khalisha P.pdf
(4.85MB;
52 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4203
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat maupun rukun di dalam perkawinan. Syarat maupun rukun perkawinan yang sudah ditentukan terkadang diabaikan,
hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dapat dibatalkan. Skripsi dengan judul “Analisis Pembatalan Perkawinan Dalam Putusan Nomor : 35/Pdt.G/2011/PA.Pdn di Indonesia Ditinjau Dari
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam” ini memiliki` rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis pembatalan perkawinan pada putusan nomor :
35/Pdt.G/2011/PA.Pdn jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2. Adakah akibat hukum yang timbul dengan adanya pembatalan perkawinan. Pokok masalah
di sini adalah dimana Pemohon yang sebagai Pegawai Pencatat Nikah telah mencatatkan pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II, dan sekarang Pemohon yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim
untuk membatalkan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Pengajuan pembatalan karena alasan pihak perempuan atau Termohon II masih terikat dengan perkawinan yang sebelumnya. Disini Majelis Hakim
mengabulkan gugatan dari Pemohon untuk perkawinan yang dilangsungkan oleh Termohon I dan Termohon II dapat dibatalkan karena adanya rekayasa dalam data-data administrasi dari pihak yang akan melangsungkan
perkawinan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)