Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:19 WIB
Detail
BukuPenanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Setelah Indonesia Meratifikasi Protokol Palermo tahun 2000
Bibliografi
Author: BUCHA, KESHIA ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Penanggulangan; Perdagangan Orang; Protokol Palermo tahun 2000
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050300-Kesia M.pdf (2.11MB; 35 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4201
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia internasional dan Indonesia mempunyai komitmen yang sama bahwa setiap orang
berhak mendapatkan hidup layak serta bebas dari perbudakan. Seiring dengan komitmen
tersebut, Indonesia meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak, yang dikenal dengan Protokol Palermo tahun 2000. Sejak diratifikasinya Protokol Palermo tahun 2000, Indonesia memiliki kewajiban untuk semakin giat melakukan kerja sama dengan berbagai Negara serta organisasi internasional untuk menangani Perdagangan Orang. Dengan demikian, skripsi ini ingin mengetahui apa saja upaya dalam lingkup internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) terhadap Perdagangan Orang setelah diratifikasinya Protokol Palermo tahun 2000. Selain itu, skripsi ini juga hendak membahas bagaimana kerja sama pemerintah dengan berbagai organisasi internasional setelah diratifikasinya Protokol Palermo tahun 2000. Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan United Nations on Drugs and Crime (UNODC), terdapat beberapa upaya pemerintah dalam lingkup internasional untuk mengatasi permasalahan Perdagangan Orang. Beberapa upaya tersebut antara lain adalah menguatkan kapasitas para pejabat dan staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; Peningkatan kerja sama penanganan korban; Repatriasi WNI korban; Optimalisasi penggunaan integrated database system; serta kerja sama di tingkat bilateral, regional, dan multilateral. Sementara itu terdapat peran dari beberapa organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) yang telah melakukan kerja sama dengan pemerintah RI dalam mengadakan pelatihan bagi pejabat Negara; membuat screening form untuk mempermudah pendeteksian terjadinya Perdagangan Orang; serta melakukan penindakan terhadap pelaku Perdagangan Orang. Selain itu, terdapat Australia-Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPTIP) yang telah bekerja sama antara lain dalam hal
meningkatkan kemampuan jaksa dalam penuntutan kasus Perdagangan Orang; memfasilitasi pertemuan antarnegara untuk membahas kerjasama penegakan hokum untuk kasus Perdagangan Orang; memfasilitasi pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Central Board for the Suppression of Trafficking in Persons (CBTIP) dan lain-lain. Terdapat pula kerja sama pemerintah dengan lembaga UNODC seperti pelatihan dan penelitian, namun belum signifikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)