Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:42 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Status Klaim Asuransi yang belum dibayar dalam Perkara Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
Bibliografi
Author: NAOMI, MARIA MARGARETHA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Klaim Asuransi; Belum Terbayar
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050283-Maria M.pdf (1,010.53KB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4199
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan nomor perkara 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. karena PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak bisa menjaga tingkat solvabilitas paling dikit 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya juga memiliki dua utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pertama, kewajiban untuk memberikan pembayaran sebagai akibat meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang berdasarkan jatuh tempo polis berdasarkan mamfaat yang telah ditetapkan dalam perjanjian asuransi sebesar Rp.110.748.000.000,-. Kedua, terdapat utang kepada PT Binasentra Purna sebesar Rp.78.583.449.492,-. Namun dalam proses persidangan, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai klaim asuransi yang belum dibayar. Pihak Otoritas Jasa Keuangan berpendapat bahwa klaim asuransi yang belum dibayar tersebut termasuk utang dalam kepailitan yang mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan pihak PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berpendapat bahwa klaim asuransi yang belum dibayar bukan merupakan utang dalam kepailitan karena tidak ada satupun aturan perudang-undangan yang menyatakan bahwa klaim asuransi adalah hutang dan tertanggung adalah kreditor. Berdasarkan hal tersebut, penulis dalam skripsi ini meninjau dengan metode penelitian yuridis normatif, disertai dengan metode pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan. Terkait status hukum klaim asuransi yang belum dibayar menurut pengertian utang dalam kepailitan, serta status hukum klaim asuransi yang belum dibayar menurut penggolongan kreditur dalam kepailitan. Penulis menyimpulkan bahwa status hukum klaim asuransi yang belum dibayar dalam perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya termasuk dalam pengertian utang dalam kepailitan, dan status hukum klaim asuransi yang belum dibayar menurut penggolongan kreditur dalam kepailitan merupakan golongan kreditur preferen umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)