Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:02 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pemberian Grasi Di Indonesia
Bibliografi
Author: S, JULIANTO SALOMO PARLUHUTAN ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Hukum Tata Negara; Grasi; Hak Prerogatif; Presiden
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050276-Julianto S.pdf (503.01KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4198
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang kewenangannya berdasarkan Pasal 14 ayat (1) setelah perubahan UUD 1945. Setelah Perubahan UUD 1945, grasi saat ini tidak nampak lagi sebagai kekuasaan yang
absolut dan mutlak sepenuhnya sejak berlakunya UUD 1945 Amandemen Keempat yang mengamanatkan Presiden untuk memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai
wujud check and balances. Grasi di dalam pengaturan undang-undang mulai dari tahun 1950 hingga tahun 2010 tidak memiliki jangka waktu pengajuan grasi. Akan tetapi, di tahun 2010 lahir UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi yang terkhusus pada Pasal 7 ayat (2) mengatur jangka waktu pengajuan grasi maksimal 1 tahun sejak berkekuatan hukum tetap. Pemberian grasi ini dikaitkan dengan teori kedaulatan
hukum yang berprinsip bahwa hukum sebagai yang utama yang menjadi sumber kedaulatan dimana sebagai penjelmaan kedaulatan hukum itu atas negara, maka perlu adanya konstitusi yang berfungsi sebagai koridor dari penyelenggaraan negara itu yang dalam hal ini terkhusus
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kewenangan Presiden untuk memberi grasi. Penelitian yang menggunakan metode yuridis
normatif ini akan diuraikan mengenai hak prerogatif Presiden dan praktik pemberian grasi oleh Presiden serta hasil pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat (2) UU grasi tahun 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015 menyatakan pengaturan jangka waktu pengajuan grasi inkonstitusional sehingga menjadi tidak ada batas waktu tertentu yang menjadi ketentuan eksplisit pengajuan grasi. Diperlukan
tindak lanjut segera oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melakukan revisi terhadap UU No. 5 Tahun 2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)