Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Pidana Pembunuhan yang dilanjutkan dengan Mutilasi
Bibliografi
Author:
Soeryanto, Dennis
;
Nugroho, Edy
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Pembunuhan
;
Mutilasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050042-Dennis S.pdf
(852.37KB;
45 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4161
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini berjudul Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilanjutkan Dengan Mutilasi. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Apa yang menjadi latar belakang pelaku tindak pidana pembunuhan melakukan mutilasi? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilanjutkan dengan mutilasi? (3) Bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilanjutkan dengan mutilasi? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, data penelitian berupa data sekunder, diantaranya adalah Putusan
Pengadilan No. 52/Pid.Sus/2012/PN.JMB & Putusan Pengadilan No. 305/Pid.B/2013/Pn.srg. Analisa data yang digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian tentang Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilanjutkan Dengan Mutilasi yaitu dalam putusan pengadilan No. 52/Pid.Sus/2012/PN.JMB & Putusan Pengadilan No. 305/Pid.B/2013/Pn.Srg dalam perbuatan pembunuhan yang dilanjutkan dengan mutilasi ini terdapat berbagai faktor atau penyebab terjadinya pembunuhan yang dilanjutkan mutilasi ini. Dalam Putusan No. 52/Pid.Sus/2012/PN.JMB terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilanjutkan mutilasi ini karena rasa dendam terhadap korban sedangkan dalam Putusan No. 305/Pid.B/2013/Pn.srg karena rasa sakit hati terhadap korban. Tidak adanya alasan pemaaf dalam kedua putusan tersebut sehingga pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatan nya. Sanksi dalam Putusan 52/Pid.Sus/2012/PN.JMB hanya 8 tahun sangat tidak sesuai dengan perbuatannya karena terfokus oleh Pasal 338 KUHP yang maksimal hanya 15 tahun, sedangkan Putusan No 305/Pid.B/2013/Pn.srg sanksinya seumur hidup yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Perlunya pengaturan khusus untuk mengatur kasus mutilasi sehingga adanya rasa keadilan bagi keluarga korban serta perkembangan bagi hukum pidana di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)