Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan CSR berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT (Pada PT Astra International, Tbk)
Bibliografi
Author:
STEPHANIE, ZENIA
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
CSR
;
Perusahaan Terbatas
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050027-Zenia.pdf
(2.54MB;
38 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4157
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembanguan ekonomi semakin pesat dengan adanya perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap tenaga kerja. Perusahaan besar tersebut yang dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas yang terkait atau memiliki dampak terhadap sumber daya alam, atas dasar adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, telah diwajibkan melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pertanggung jawaban
perusahaan terhadap pemangku kepentingan dan keadaan sosial dan lingkungan terutama yang berada disekitar lokasi perusahaan. Pengaturan terkait kewajiban melaksanakan CSR di Perseroan Terbatas ini dianggap kurang rinci, sehingga pelaksanaan CSR tersebut berdasarkan penafsiran perusahaan sendiri. PT Astra International Tbk dalam melaksanakan CSR tidak menjadikan acuan tersebut
sebagai dasar pelaksanaan, namun tetap memperhatikan acuan terebut. PT Astra Internatioinal Tbk menafsirkan pelaksanaan CSR dengan beracuan pada konsep triple bottom line dan diartikan dalam keempat pilar CSR yang dimiliki Astra. Dalam melaksanakan CSR, Astra berlandaskan pada hati nurani dan sebuah pembangunan dan program keberlanjutan yang dapat mewujudkan CSR yang beyond compliance. Terkait pedoman dan standarisasi yang dikemukakan dalam ISO 26000 dan yang dikemukakan oleh The World Bank Institute , Astra telah
berhasil memenuhi setiap pedoman dan standarisasi untuk mencapai sebuah pelaksanaan CSR yang baik. Oleh sebab itu, Pemerintah perlu memperbaiki pengaturan terkait CSR dan apabila perlu dapat mengadopsi pedoman internasional seperti ISO 26000 dan komponen-komponen CSR yang
dikemukakan oleh The World Bank Institute ke dalam peraturan perundangun-dangan agar setiap perusahaan dapat menjalankan kewajiban CSR dengan
berlandaskan pada satu acuan yang serasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai jawaban atas permasalahan yang muncul telah ditemukan melalui wawancara dengan Divisi ESR PT Astra International Tbk, serta referensi kepustakaan
lainnya yang terkait.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)