Perwakilan Diplomatik dalam menjalankan tugasnya akan melakukan perjalanan ke suatu tempat. Perlindungan terhadap pribadi diplomat telah tertuang di dalam pasal 29 hingga pasal 36 dari Konvensi Wina 1961 dan perlindungan juga diberikan terhadap anggota keluarganya apabila mendampingi perwakilan diplomatik dalam tugasnya, seperti yang tertera di dalam pasal 37 Konvensi Wina 1961. Dalam hal terjadi kecelakaan terhadap transportasi (helikopter) yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, maka timbul kewajiban dari pihak negara Pakistan selaku negara penerima untuk menangani hal ini. Kewajiban yang dapat dilihat melalui aturan dari peraturan nasional dan internasional dan pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh pihak Pakistan. Penyebab helikopter yang jatuh masih dalam proses investigasi. Dalam hal penyebab jatuhnya helikopter, terdapat dua kemungkinan yang terjadi yaitu, pertama apabila helikopter jatuh akibat kecelakaan, negara Pakistan memiliki kewajiban sesuai isi dari Konvensi Wina 1961 yang berupa upaya pencegahan hingga penanganan sebelum dan setelah terjadi kecelakaan helikopter, serta pengaturan untik melakukan investigasi terkait kecelakaan yang terjadi. Kedua, apabila kecelakaan helikopter adalah akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok teroris Taliban, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan New York Convention 1973 dan juga merujuk pada hukum nasional dari negara Pakistan tentang tindakan terorisme. Negara Pakistan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan beberapa kewajiban yang telah diatur diatas. Dalam hal ini negara Pakistan dapat dinilai telah melaksanakan beberapa kewajiban dalam menangani kecelakaan helikopter. Kecelakan helikopter yang mengangkut perwakilan diplomatik ini sebaiknya dijadikan sebagai suatu refleksi dimana selanjutnya negara Pakistan dapat terus meningkatkan keamaanan di wilayahnya dan juga memberikan pengamanan ekstra terhadap perwakilan diplomatik bilamana diperlukan. |