Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Gugatan Ketidakadilan Pelaksanaan Pembagian Waris oleh Saudara Perempuan terhadap Saudara Laki-laki dalam Hukum Waris Adat Batak (Putusan No. 172/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Utr)
Bibliografi
Author:
K, AISYAH ASTARI CINNINTYA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Pembagian waris
;
Adat
;
Batak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050019-Aisyah A.pdf
(570.08KB;
35 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4154
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembagian harta warisan dapat dibagi menjadi tiga teori hukum waris yaitu hukum waris barat, hukum waris islam dan hukum waris adat. Ketiganya memiliki ketentuan - ketentuan yang berbeda dalam pembagiannya. Dalam kasus pembagian harta warisan dari keluarga bersuku Batak ini mereka awalnya menggunakan pembagian harta arisan menurut hukum Adat Batak di mana anak laki – laki mendapat harta warisan lebih banyak dari perempuan, akan tetapi karena muncul ketidakadilan di dalamnya maka pihak dari saudara perempuan menggugat hak warisannya kepada saudara laki – laki yang dalam kasus ini tergugatnya adalah istri dan dua orang anak dari saudara laki – laki karena saudara laki – laki sudah meninggal. Tetapi pada akhir putusannya hakim menggunakan pembagian waris menurut Hukum Barat / Perdata. Setelah menggugat dan gugatan dari saudara – saudara perempuan dikabulkan oleh hakim, hakim memutuskan untuk menghukum keluarga dari saudara laki – laki untuk menyerahkan sertifikat dari tanah dan bangunan tempat tinggal orang tuanya terlebih dahulu yang selanjutkan dijadikan hak milik dari keluarga saudara laki – laki. Dan hakim memuntuskan agar harta warisan dari Almarhum Tuan Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah Nyonya N Timora Siregar dibagi rata yaitu setiap anak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan orang tuanya yang sudah diatur dalam pasal 852 KUH Perdata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)