Dalam perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah orde baru prinsip Check and Balances di wujud nyatakan dengan membuat suatu badan peradilan Konstitusi yang sama sekali baru dalam ketatanegaraan Indonesia yakni Mahkamah Kontitusi. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi banyak di bentuk di Negara – Negara yang sedang melaksanakan peralihan dari sistem pemerintahan Negara yang otoritarian kepada sistem pemerintahan yang demokratis. Salah satu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar. Dalam perkembangannya, kewenangan MK dalam melakukan uji peraturan perundangan telah diperluas, tidak saja sebatas menguji Undang – Undang terhadap Undang – Undang Dasar saja, namun juga menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) terhadap Undang – Undang Dasar. Namun timbul polemik apakah kewenangan MK ini bertentangan dengan UUD 1945 ataukah tidak. Penulisan kali ini menggunakan metodologi juridis normatif dengan mengkaji peraturan yang ada serta menghubungkannya dengan teori hukum yang ada saat ini. Dengan melihat nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, bahwa dimana norma-norma yang terdapat di dalam sebuah konstitusi itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh semua subjek hukum yang terkait, konstitusi yang bersangkutan mempunyai nilai normatif. Dengan melihat teori nilai normatif ini, maka dapat dikatakan bahwa kewenangan judicial review terhadap Perpu yang dilakukan oleh Mahkmah Konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan pengujian terhadap Perpu. |