Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:55 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UUD Negara RI Tahun 1945
Bibliografi
Author: FILLIUS, TARSISIUS CHRISTO ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Hukum Tata Negara; Kewenangan MK; UUD 1945
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050016-Tarsicius C.pdf (1.57MB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4152
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah orde baru prinsip Check and Balances di wujud nyatakan dengan membuat suatu badan peradilan Konstitusi yang sama sekali baru dalam ketatanegaraan Indonesia yakni Mahkamah Kontitusi. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi banyak di bentuk di Negara – Negara yang sedang melaksanakan peralihan dari sistem pemerintahan Negara yang otoritarian kepada sistem pemerintahan yang demokratis. Salah satu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar. Dalam perkembangannya, kewenangan MK dalam melakukan uji peraturan perundangan telah diperluas, tidak saja sebatas menguji Undang – Undang terhadap Undang – Undang Dasar saja, namun juga menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) terhadap Undang – Undang Dasar. Namun timbul polemik apakah kewenangan MK ini bertentangan dengan UUD 1945 ataukah tidak. Penulisan kali ini menggunakan metodologi juridis normatif dengan mengkaji peraturan yang ada serta menghubungkannya dengan teori hukum yang ada saat ini. Dengan melihat nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, bahwa dimana norma-norma yang terdapat di dalam sebuah konstitusi itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh semua subjek hukum yang terkait, konstitusi yang bersangkutan mempunyai nilai normatif. Dengan melihat teori nilai normatif ini, maka dapat dikatakan bahwa kewenangan judicial review terhadap Perpu yang dilakukan oleh Mahkmah Konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan pengujian terhadap Perpu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)