Manusia adalah mahluk sosial yang perlu bekerja untuk mendapatkan uang demi meningkatkan taraf hidup dan memenuhi kebutuhan. Pekerja bekerja pada pengusaha yang menyediakan lapangan kerja, dengan dasar sebuah perjanjian kerja yang juga menjadi dasar adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Pada dasarnya pekerja berada di posisi yang lebih rendah dan hanya mengandalkan pengetahuan serta keahlian, dimana hal tersebut membuat pengusaha berada di posisi yang lebih dominan. Hubungan industrial hadir untuk menengahi hubungan antara pekerja dan pengusaha dimana ada unsur pemerintah sebagai pihak netral. Tujuan adanya hubungan industrial adalah untuk menunjang hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. LKS Bipartit hadir sebagai salah satu sarana hubungan industrial, yang mana wajib dan diatur dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan. Namun terdapat kelemahan dalam aturan sanksi pada Pasal 190, dan faktanya masih banyak perusahaan yang memenuhi syarat dan wajib membuat LKS Bipartit namun belum membentuk. Maka dari itu perlu dikupas terkait penyebab perusahaan tidak atau belum membentuk LKS Bipartit, mengapa LKS Bipartit dapat membantu menciptakan hubungan harmonis dan penyebab LKS Bipartit tidak berjalan maksimal, serta terkait dengan isu peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan. Hal tersebut akan dikupas dengan argumen, analisa, studi kepustakaan dan wawancara. |