Berkembangnya teknologi pada masa kini, telah menimbulkan domain atau wilayah baru dalam kehidupan manusia, Domain tersebut disebut dengan cyberspace yang secara umum dikenal sebagai internet, cyberspace tidak dapat dikendalikan oleh suatu negara atau tidak boleh diklaim kepemilikan. Tetapi, Negara masih dapat memiliki kontrol dalam menjalankan fungsi sebagai Negara didalam cyber infrastructure. Cyber infrastructure berasimilasi dengan wilayah teritorial karena memiliki bentuk fisik yang terdapat dalam teritorial suatu Negara. Dengan berkembangnya teknologi tersebut maka diperlukannya juga perkembangan dalam bidang hukum. Dalam penulisan ini hukum yang dimaksud adalah Hukum Internasional. Dalam hukum internasional, perlunya diatur tingkah laku Negara dalam pengoperasian cyberspace atau disebut dengan cyber activity. Perlunya diatur tingkah laku Negara, agar suatu Negara tidak menimbulkan kerugian kepada Negara lain, terutama jika suatu Negara meluncurkan cyber attack. Dalam penulisan hukum ini penulis mempersempit pembahasan hanya pada jenis cyber attack yang tidak didalam situasi perang. Dampak dari cyber attack tidak terbatas kerusakan sistem jaringan komputer, namun dapat menimbulkan korban jiwa, seperti sistem kendali rudal yang menjadi target operasi dan menimbulkan situasi konflik bersenjata. Selain kerugian materil, terdapat kerugian moral juga, yang dilihat dari rusaknya hubungan atau relasi antar Negara. dengan adanya aturan mengenai tingkah laku negara maka setiap tindakan Negara yang meluncurkan cyber attack dapat dikatakan pelanggaran internasional. Hukum internasional yang mengatur mengenai larangan cyber attack belum berkembang seimbang dengan teknologi yang berkembang pesat. |