Perjanjian pemborongan adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. Perjanjian pemborongan dalam KUHPerdata diatur dalam Perjanjian kerja mulai dari buku ke III KUHPerdata,BAB VIIA, BAGIAN II mulai dari pasal 1601d KUHPerdata sampai dengan pasal 1603z KUHPerdata. Dalam hal ini kami mengambil kaidah Perjanjian Kerja Pemborongan Bangunan Antara PT.X dengan PT.Y, yaitu PT.X sebagai pelaksana pemborong atau developer dan PT.Y sebagai pemilik proyek. PT.Y menuduh PT.X melakukan wanprestasi, karena melampaui tenggang waktu pengerjaan proyek pembangunan apartemen yang disepakati. Sedangkan PT.X menyatakan bahwa lampaunya waktu pengerjaan, karena PT.Y tidak kunjung membayar tagihan termin dari PT.X. Disamping itu ada juga keterlambatan manajemen PT.Y dalam mengambil keputusan mengenai perubahan pengerjaan proyek di lapangan. Selaras dengan permasalahan yang dikemukakan dan penelitian yang dilakukan maka, disimpulkan bahwa PT.X diberi hak untuk memperlambat pembangunan, manakala terjadi keterlambatan membayar tagihan yang sesuai dalam pasal 2(d) dalam perjanjian antara PT.X dan PT.Y. Karena tidak kunjung adanya penyelesaian, akhirnya perselisihan tersebut dibawa ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan dikeluarkan putusan No.: 634/XI/ARBBANI/ 2014. Dalam putusan ini BANI menjatuhkan hukuman kepada PT.Y karena melakukan wanprestasi yang menyebabkan PT.X mengalami kerugian yang tidak seharusnya. Permulaan terjadinya wanprestasi dikarenakan PT.Y yang tidak berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik. PT.Y melakukan keterlambatan dalam pembayaran termin yang diajukan oleh PT.X, maka dari itu PT.X sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni pasal-pasal dalam perjanjian pemborongan kerja antara PT.X dan PT.Y, maka PT.X menghentikan pekerjaan sampai terjadinya kesepakatan mengenai kelanjutan proyek tersebut. Selain keterlambatan pembayaran termin yang dilakukan oleh PT.Y, PT.Y juga berdalih dengan menyimpulkan bahwa pembayaran dengan mencicil yang dilakukan PT.Y untuk melunasi termin yang diajukan PT.X termasuk pengertian dari kata “Pembayaran”. |