Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:51 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tanggung Jawab Penerbangan Terhadap Kerugian Akibat Penundaan Jadwal Penerbangan ditinjau dari Peraturan Terkait
Bibliografi
Author: TOBING, WILLIAM PARNINGOTAN ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Tanggung jawab; Keterlambatan Penerbangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050207-William P.pdf (928.16KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4141
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penundaan penerbangan merupakan salah satu kendala yang terjadi di dalam jasa penerbangan. Banyak akibat dari penundaaan penerbangan yang terjadi mengakibatkan kerugian pada konsumen penerbangan, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang di perjanjikan kepada konsumen penerbangan. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya penundaaan jadwal penerbangan. Selanjutnya permasalahan dalam penulisan ini adalah pertama Untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kerugian konsumen jasa penerbangan akibat penundaan jadwal penerbangan dilihat dari Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Mentri Perhubungan No 89 Tahun 2015 tentang Keterlambatan Penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua apa sajakah kebijakan yang diambil Dirjen Angkutan Udara Kementrerian Perhubungan sebagai regulator terhadap maskapai Lion Air terkait dengan sering terjadinya penundaan jadwal penerbangan. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap penundaan penerbangan harus sesuai dengan kewajiban produsen serta hak konsumen sehingga dapat memenuhi asas-asas dalam perlindungan konsumen. Dan untuk dapat melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepada konsumen oleh produsen dapat terlaksana sesuai dengan prose dur yang berlaku, maka kementerian perhubungan Dirjen Angkutan Udara melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap produsen
serta konsumen,serta pemberian sanksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)