Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:04 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Lisan PT Data Global Komunikatama dengan PT Dinamika Expressindo Berdasarkan Putusan No. 2376.K/Pdt/2011 Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata
Bibliografi
Author: FORTUNA, DEWI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Hukum Perdata; Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Lisan PT Data Global Komunikatama dengan PT Dinamika Expressindo Berdasarkan Putusan No. 2376.K/Pdt/2011
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050188-Dewi F.pdf (2.94MB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4138
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian merupakan kegiatan yang lazim dilakukan manusia untuk melakukan kegiatan dengan pihak yang lain, misalnya yang berhubungan dengan sewa-menyewa, jual-beli, pinjam meminjam, kontrak kerja dan usaha bisnis. Rumusan perjanjian telah di atur dalam Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan bahwa
perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Tetapi dalam pelaksanaannya itu tergantung pada isi dalam perjanjian tersebut. Dalam kasus yang akan penulis teliti yaitu antara PT. Data Global Komukatama dengan PT. Dinamika Expressindo adalah perjanjian lisan untuk pengangkutan barang berupa perangkat komputer dari Singapura ke Jakarta. Penerima
barang dari gudang yang berada di Singapura dan mengirimkan barang ke Jakarta adalah PT.Dinamika Expressindo. Dan PT.Dinamika Expressindo berjanji kepada PT.Data Global Komukatama selambat-lambatnya barang berupa perangkat komputer
sampai pada tanggal 10 Oktober 2008 tetapi pada tanggal tersebut barang berupa perangkat komputr tidak sampai ke Jakarta. Perjanjian lisan ini seharusnya tidak lazim di pakai dalam perjanjian yang prestsainya sangat besar nominalnya. Untuk menganalisa kasus tersebut maka penulis menggunakan metode yuridis normatif. PT.Data Global Komukatama mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggugat PT.Dinamika Expressindo karena telah melakukan wanprestasi pada perjanjian lisan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengadili tergugat yaitu PT.Dinamika Expressindo telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dan membayar rugi sebesar USD 53.140,25 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh
koma tiga lima Dollar Amerika). Lalu naik banding bahwa untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena sudah tepat dan benar menurut
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan putusan Mahkamah Agung mengenai perkara ini untuk mengadili menolak permohonan kasasi dari PT.Dinamika
Expessindo, menyatakan tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi, membayar ganti rugi sebesar Rp. 53.050.560 x 2 = Rp. 106.101.120 (seratus enam
juta seratus satu ribu seratus dua puluh rupiah). Jadi seharusnya dalam melakukan perjanjian pengangkutan barang berupa perangkat komputer ini seharusnya PT.Data Global Komukatama dan PT.Dinamika Expressindo memakai perjanjian tertulis karena jumlah prestasi yang harus dipenuhi PT.Dinamika Expressindo sangatlah besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)