Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:41 WIB
Detail
BukuPenggunaan Kekuatan Bersenjata (Use of Force) oleh Rusia di Krimea dalam Sengketa Wilayah Antara Eusia dan Ukrania
Bibliografi
Author: DIOVANI, GABY ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Sengketa Wilayah; Kekuatan Bersenjata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050183-Gaby D.pdf (1.61MB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4137
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keputusan Presiden Victor Yanukovych yang membatalkan kerjasama Ukraina dengan Uni Eropa dan lebih memilih melakukan perjanjian dengan Rusia mengakibatkan demonstrasi besar-besaran di Ukraina. Krisis yang bekerpanjangan di Krimea membuat Rusia melakukan intervensi dengan menggunakan kekuatan bersenjata (use of force) di Krimea dengan alasan untuk melindungi warga negaranya di Krimea. Krimea dan Rusia memanfaatkan konflik internal Ukraina untuk melakukan referendum, dan pernyataan kemerdekaan Krimea. Setelah referendum dilakukan dan Krimea menyatakan kemerdekaannya, Rusia dan Krimea membuat perjanjian bergabungnya Krimea dengan Rusia. Krimea dan Rusia memberikan alasan hukum untuk membenarkan tindakan use of force Rusia dan hak secession Krimea untuk lepas dari Ukraina, sementara mayoritas negara menolak klaim tersebut. Sehingga timbul permasalahan apakah penggunaan kekuatan bersenjata (use of force) oleh Rusia melanggar hukum internasional. Dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB melarang negara menggunakan kekuatan bersenjata (use of force) dalam menyelesaikan sengketanya. Namun, Piagam PBB memberikan pengecualian atas larangan penggunaan use of force, yaitu dalam hal self defense dan melalui persetujuan dewan keamanan PBB. Rusia beralasan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata (use of force) untuk melindungi warga negaranya di Krimea dan untuk mempertahankan diri dari serangan Ukriana tidak terbukti. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah Ukraina terhadap warga Rusia di Krimea. Fakta yang terjadi adalah tentara Rusia memaksa mundur tentara Ukraina dari pengkalan militernya dan Rusia mengontrol wilayah Krimea. Sehingga tindakan Rusia tersebut telah melanggar hukum internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)