Reklamasi pantai dilakukan oleh Negara tetangga kita yaitu Negara Singapura. Memanfaatkan wilayah lautnya dengan menimbunan perairan guna perluasan lahan di Negaranya. Reklamasi ini dilakukan di Pulau Tekong, Pelabuhan Tuas dan Pulau Jurong di bagian timur dan barat Singapura. Tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan lahan tidur yang tergenang air laut, menjadi lebih potensial dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, serta objek wisata. Secara umum, metode teknis pelaksanaan reklamasi terdiri atas dua jenis reklamasi, yaitu reklamasi menempel pantai dan reklamasi lahan terpisah dari pantai daratan induk. Dalam pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan seperti halnya reklamasi pantai yang dilakukan oleh Singapura, dapat dikaitkan dengan hukum Internasional yang di atur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Convention on Biological Diversity (CBD) 1992, Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini merupakan studi dokumen yang menggunakan data yang berasal dari sumber buku, jurnal dan peraturan yang termasuk kajian terhadap norma serta asas yang ada dalam di dalam peraturan tentang hukum lingkungan Internasional. Dalam pelaksanaan reklamasi pantai perlu perencanaan yang matang dari sisi lingkungan di Negara tersebut sampai di wilayah perbatasan Negara tersebut, dan kemungkinan dampak yang terjadi jika reklamasi itu dilakukan. Pengelolaan lingkungan ini dapat di tinjau dari sudut pengaturan hukum khususnya hukum lingkungan internasional, karena reklamasi dapat berdampak sampai pada wilayah luar territorial Negara tersebut. |