Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:10 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen atas Kerugian Konsumen akibat Keterlambatan Obyek Pengiriman yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Ekspedisi
Bibliografi
Author: William ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; UU Perlindungan Konsumen; Jasa Ekspedisi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050139-William.pdf (1.22MB; 84 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4133
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat keterlambatan obyek pengiriman ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi sebagai pelaku usaha dalam memberikan
ganti rugi kepada konsumen terkait keterlambatan obyek pengiriman, selain itu dalam penelitian ini juga dibahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian untuk menggugat perusahaan jasa ekspedisi. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berkaitan. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah tanggung jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi yang melakukan keterlambatan tidak diatur di dalam perjanjian baku (resi pengiriman) antara perusahaan jasa ekspedisi sehingga perusahaan jasa
ekspedisi tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat keterlambatan, walaupun di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas menyatakan bahwa kosumen berhak mendapat kompensasi.Pelaku usaha jasa ekspedisi juga dapat diguggat melalui lingkup peradilan dan di luar pengadilan seperti konsiliasi, mediasi
dan arbitrase dimana cara ini diatur pada Pasal 45 sampai 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Saran kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) untuk berperan lebih aktif dalam mengawasi klausula baku yang diterapkan oleh perusahaan jasa ekspedisi, saran kepada masyarakat sebagai konsumen agar menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen sesuai yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perusahaan jasa ekspedisi juga di dorong untuk membuat perjanjian baku yang mengakomodir hak konsumen yang mengalami kerugian atas keterlambatan sehingga perlindungan terhadap konsumen dapat terwujud.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)