Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pencatatan Perkawinan Beda Agama yang dilangsungkan dengan Penetapan Pengadilan No. 156/Pdt.P/2010/PN.Ska
Bibliografi
Author:
ARIF, RIFA PUTRA SETIA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Perkawinan
;
Beda Agama
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050052-Rifa.pdf
(1.66MB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4127
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, ras, dan juga agama dan didukung dengan perkembangan teknologi pada zaman ini, membuat interaksi masyarakat di Indonesia yang beragam tersebut menjadi lebih mudah sehingga tidak dapat dipungkiri akan terjadinya perkawinan berbeda agama. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak diatur secara pasti tentang perkawinan beda agama dan dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi sebuah cara untuk mendapatkan penetapan agar pernikahan tersebut dicatatkan seperti pada penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada penetapan Nomor 156 /Pdt.P /2010/PN.Ska. tanggal 27 Oktober 2010. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) mengatakan “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Hal yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut upacara keagamaan seperti ijab kabul dalam agama Islam dan pemberkatan/peneguhan nikah dalam agama Kristen. Beberapa agama yang diakui di Indonesia menyatakan bahwa suatu upacara keagamaan untuk perkawinan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memang memeluk agama tersebut. Dan dalam Pasal 2 ayat (2) mengharuskan setiap dilakukannya suatu perkawinan harus dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil, tetapi hal tersebut bukan ukuran sah nya suatu perkawinan. Apabila perkawinan berbeda agama yang dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dianggap perkawinan yang sah oleh hukum negara, maka hal tersebut secara tidak langsung bertentangan dengan sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan suatu perkawinan dilakukan menurut masing-masing agamanya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.671875 second(s)