Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi atas Perjanjian Franchise Bimbel Putusan MA No. 72/Pdt.G/2013/PN.Kdi.
Bibliografi
Author:
CENDRA, RAMA ADI
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Putusan Mahkamah Agung
;
Wanprestasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050090-Rama Adi.pdf
(429.03KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4123
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Berbagai cara baru yang ada pada bidang bisnis setiap hari nya ditemukan agar tidak monoton menggunakan cara yang itu saja dan belakangan ini ada bisnis yang dapat dibilang baru mulai berkembang dalam taraf internasional yaitu bisnis franchise, cara bisnis ini sedang marak digunakan oleh pelaku bisnis dalam mengembangkan bisni mereka namun dalam kenyataan nya mengembangkan bisnis tidak semudah membalikan telapak tangan karena dalam proses nya pasti ada saja masalah-masalah yang timbul seperti ada pihak yang belum paham mengenai klausul-klausul penting dalam bisnis ini sehingga lalai dalam menjalankan tugas nya dan hal ini tidak hanya terjadi pada sang pembeli franchise saja namun bisa juga pada meberi franchise itu sendiri. Oleh karena itu dalam penulisan hukum ini akan membahas permasalahan yang ada dalam putusan dan 72/Pdt.G/2013/PN.Kdi yang dijabarkan disini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian franchise bimbingan belajar primagama antara franchisee dan franchisor, pokok perkara dalam kasus ini adalah sang franchisor merubah perjanjian baku sepihak kepada pemegang franchise yang dimana sangat merugikan sang franchisee kemudian franchisee mengangkat masalah ini ke ranah hukum namun pengadilan menyatakan bahwa sang franchisor tidak bersalah namun penulis tidak sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh putusan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)