Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Kasus Terhadap Pembiayaan Kredit Mobil antara PT Capella Multidana dengan Bapak Wardoyo Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
PUTRA, CALVIN
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Perlindungan Konsumen
;
Kredit Kendaraan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2009050111-Calvin Putra.pdf
(1.53MB;
15 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4120
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada masa ini kegiatan Leasing sangat menunjang pertumbuhan ekonomi. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang -
barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran - pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang - barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif. Kasus leasing bermula dengan adanya permohonan pembiayaan oleh Bapak Wardoyo atas sebuah mobil Daihatsu Luxio 1.5 D MT. Bapak Wardoyo selaku Konsumen yang mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian pembiayaan konsumen
dengan PT. Capella Multidana selaku Pelaku Usaha sebesar Rp 179.472.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan Uang
muka/DP yang disetujui oleh Bapak Wardoyo selaku Konsumen dan PT. Capella Multidana selaku Pelaku Usaha sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)
dan selanjutnya pembayaran secara angsuran terhutang sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali. Pada cicilan ke-20, Bapak Wardoyo tidak dapat melunasi kewajibannya
pada waktu yang dijanjikan. PT. Capella Multidana selaku Pelaku Usaha telah mengingatkan Bapak Wardoyo untuk segera melunasi angsurannya namun, tidak pernah direspon. PT. Capella Multidana melakukan penarikan mobil Daihatsu tersebut atas tindakan tersebut, Konsumen dalam hal ini Bapak Wardoyo tidak dapat menerima tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. Capella Multidana. Maka Bapak Wardoyo melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
pada akhirnya BPSK memenangkan konsumen karena dianggap pelaku usaha telah merugikan konsumen dan mewajibkan pelaku usaha untuk mengembalikan mobil
yang diambil dari konsumen. Pelaku usaha benar telah melanggar pasal 7 (b) dan (c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.34375 second(s)