Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:00 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Keterlambatan Pesawat PT Lion Mentari Airlines atas Pengalihan Tanggung Jawab Perusahaan sebagai Pelaku Usaha Terhadap David M.L Tobing Menyangkut Klausula Baku yang Dicantumkan PT Lion Mentari Airlines
Bibliografi
Author: MONICA, IRENE ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi dan Bisnis; Analisis; Yuridis; Keterlambatan Penerbangan; Maskapai
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009050076-Irene Monica.pdf (738.76KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4118
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan berkembangnya dunia transportasi, banyak juga masalah yang muncul yang dapat merugikan konsumen. Seperti pada kasus yang dialami oleh kasus David ML Tobing dimana David ML Tobing ingin melakukan penerbangan ke surabaya, Keberangkatan pesawat pada tanggal 16 Agustus 2007 ditunda selama 90 menit, David meminta pertanggung jawaban atas keterlambatan tersebut namun pihak Lion Air tidak memberikan pelayanan dengan baik karena pihak Lion Air telah mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab di dalam tiket pesawat tersebut yang menyatakan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan atau keterlambatan pengangkutan ini.Dengan adanya tulisan tersebut didalam tiket, maka pihak Lion Air digugat oleh David Tobing dengan nomor perkara 309/PDT.G/2007/PN.Jkt.Pst. Yang secara singkat dimenangkan oleh penggugat ( David ML Tobing ) karena PT Lion Mentari Airlines melanggar Undang-Undang karena tidak bertanggung jawab sebagai pelaku usaha. Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan yang tepat karena PT. Lion Mentari Airlines telah mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab yang melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 18 huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen.Oleh karena itu konsumen harus mengetahui haknya sebagai konsumen agar tidak terjadi suatu pelanggaran hukum..
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)