Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:36 WIB
Detail
ArtikelPenegasan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pangan Pada Impor Produk Makanan dan Minuman (Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 8030 (Nov. 2010), page 20B.
Topik: Kewajiban Pencantuman Label Pangan; Impor Produk Makanan dan Minuman.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.322
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)