Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penegasan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pangan Pada Impor Produk Makanan dan Minuman (Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/2010)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 54 no. 8030 (Nov. 2010)
,
page 20B.
Topik:
Kewajiban Pencantuman Label Pangan
;
Impor Produk Makanan dan Minuman.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.322
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)