Perusahaan sebagai wajib pajak badan wajib untuk menyetorkan pajak setiap tahunnya kepada pemerintah, Untuk mengetahui (PPh) Pajak Penghasilan badan Terutang, wajib pajak badan melakukan penghitungan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan PSAK yang disebut laporan keuangan komersial, sedangkan laporan yang disusun berdasarkan undang-undang perpajakan disebut laporan keuangan fiskal. Diantara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terdapat perbedaan nilai antara laba sebelum pajak dengan laba kena pajak yang pada akhirnya juga mengakibatkan perbedaan pada pengakuan utang pajak penghasilan di neraca. Seringkali perusahaan tidak atau belum melakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar dan belum sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mempengaruhi pergitungan PPh badan tersebut, oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan analisis rekonsiliasi fiskal PT Karya Cipta Nusantara Simpulan dari penelitian ini adalah perusahaan belum sepenuhnya melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti tidak melakukan koreksi terhadap beberapa biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang akan menyebabkan perbedaan penghitungan pajak penghasilan yang masih harus dibayar dan perusahaan mengkoreksi biaya yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Seharusnya perusahaan harus lebih bisa menggolongkan biaya-biaya yang perlu dikoreksi sesuai UU pajak yang berlaku dan melakukan penghitungan pajak yang masih harus dibayar secara benar agar tidak terjadi utang yang harus dibayar dikemudian hari. |