Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:55 WIB
Detail
ArtikelNilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 30 Agustus 2010 Sampai Dengan 5 September 2010 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 875/KM.1/2010, tanggal 30 Agustus 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 8001 (Sep. 2010), page 1B.
Topik: nilai kurs; barang mewah; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 875/KM.1/2010; tanggal 30 Agustus 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.321
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)