Pajak hiburan sebagai salah satu jenis pajak yang hasil penerimaanya digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai berbagai macam keperluan Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengetahui kendala yang dihadapi Wajib pajak dalam hal pembayaran dan pelaporan pajaknya dan, cara mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Data yang diolah adalah SPTPD yang dibayarkan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dari hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa Wajib Pajak sudah patuh dalam hal pembayaran pajaknya dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal pelaporan pajaknya. |