Trans-Pacific Partnership (TPP) adalah perjanjian perdagangan bebas bersifat komprehensif antara negara-negara di Asia dan Pasifik, yang meliputi liberalisasi di semua sektor menyangkut barang, jasa dan investasi, dengan sifat terjadwal dan mengikat secara legal (legally binding) bagi negara anggota. Ketentuan mengenai perlindungan investasi yang diatur dalam TPP Agreement adalah national treatment, most favored nation treatment, minimum standard of treatment, dan compensation for expropriation. Selain itu TPP mengatur ketentuan Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang memberikan hak kepada investor asing untuk secara langsung menggugat pemerintah (host country) anggota TPP ke arbitrase internasional tanpa persetujuan sebelumnya dari host country. Jika dikaitkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, karena undang-undang ini hanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara umum dan negara memiliki hak untuk menolak pengajuan gugatan investasi di arbitrase internasional. |