Dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saling maju, dan sejahtera yang di dukung oleh manusia yang sehat, mandiri, beriman, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan. Perkembangan korporasi banyak memberikan kontribusi perkembangan suatu Negara, terutama dalam bidang ekonomi. Namun di sisi lain, korporasi juga tak jarang menciptakan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, persaingan secara curang, manipulasi pajak, serta penipuan terhadap konsumen. Indonesia merupakan negara yang akan kaya bahan galian, bahan galian itu meliputi emas, perakk, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara dan lain-lain. Dalam penguasaan bahan galian tersebut atau bisa disebut juga proses pertambangan dilakukan oleh pemerintah sendiri dan/atau menunjuk suatu korporasi apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh instansi pemerintah. Kejahatan korporasi yang terjadi harus dapat dicegah supaya tidak merugikan masyarakar yang berada dalam wilayah pertambangan tersebut. Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan korporasi harus ditegakkan dengan tegas supaya konsep dari korporasi sendiri tidak boleh mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat yang terkena dampak dari pertambangan tersebut. |