Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:29 WIB
Detail
ArtikelPelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu (Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-32/PJ/2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 7986 (Jul. 2010), page 13B.
Topik: Pengenaan Pajak Panghasilan; Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.319
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)