Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:27 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Pertama Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 7945 (Apr. 2010), page 12B.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; Kantor Pelayanan Pajak;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.317
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)