Anda belum login :: 11 Mar 2025 11:56 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Klien Pengguna Jasa Event Organizer Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus: Dream Factory
Bibliografi
Author: RIVALECY, VANYA ARDINI ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Klien; Jasa; Event Organizer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4116
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman sekarang ini, dari segi sektor ekonomi dan budaya memiliki peran penting dalam hal pembangunan nasional demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran nasional. Manusia merupakan makhluk ekonomi yang konsumtif, salah satunya dalam memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dibidang jasa. Budaya merayakan pesta ulang tahun yang mewah pada usia 17 tahun merupakan pengaruh dari budaya barat yang telah menjadi kebiasaan bagi masyakat indonesia. Event Organizer merupakan suatu usaha dibidang jasa untuk mempermudah suatu penyelenggaraan acara. Dream factory merupakan event organizer yang fokusnya dalam hal perayaan acara ulang tahun. Dikarenakan jasa tidak berwujud, permasalahan yang timbul bahwa bagaimana klien mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai mana yang diatur dalam pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen. Kemudian adanya kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen tertuang dalam bentuk suatu perjanjian tertulis. Suatu perjanjian yang dibuat secara sepihak untuk mentukan isi perjanjian tetapi nyatanya banyak merugikan konsumen karena didalamnya terdapat klausula baku. Undang-undang Perlindungan konsumen mengatur mengenai hal-hal yang dilarang dalam penggunaan klausul baku didalam suatu perjanjian. Pada penelitian ini, penulis mengambil penelitian di Dream Factory event organizer yang bertempat di Gading Serpong. Pihak event organizer sebagai pelaku usaha telah berusaha untuk melakukan kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan sebaik-baiknya dan memberi uang kompensi sebagai bentuk penganti hak yang tidak terpenuhi. Kurangnya pemahaman tentang perlindungan konsumen menjadi suatu kendala. Dilihat dari penggunaan klausul baku dalam perjanjian, klien harus lebih memahami isi dari suatu perjanjian sepihak agar tidak kehilangan hak-hak yang seharusnya didapatkan. Maka penting bagi pelaku usaha dan konsumen menambah edukasi tentang hukum perlindungan konsumen
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)