Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi Ditinjau Dari Peran Dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Serta Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bibliografi
Author: LAMDORO, CORNELIUS JEFFERSON ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindunngan Hukum; Penumpang; Bus Antar Kota Antar Provinsi; PT. Jasa Raharja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cornernelius Jefferson Lamdoro’s Undergraduate Theses.pdf (1.29MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4115
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di transportasi darat bus antar kota antar provinsi identik dengan kecelakaan, kecelakaan sangatlah merugikan penumpang bus antar kota antar provinsi tersebut dimana dan masyarakat kurang memahami haknya mengenai ganti rugi dan dapat meminta santunan dari PT. Jasa Raharja. Permasalahan terdiri dari perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan yang menggunakan angkutan umum bus antar kota antar provinsi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja (persero) dalam memberikan santunan terhadap korban apabila terjadi kecelakaan penumpang yang menggunakan angkutan umum bus antar kota antar provinsi. Perlindungan hukum bagi penumpang bus antar kota antar provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merujuk pada dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi dan merujuk pada dalam bagian c pada Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terang diamanatkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi, yaitu perusahaan asuransi negara PT. Jasa Raharaja. Setiap perusahaan otobus (PO) antar kota antar provinsi wajib meningkatkan kualifikasi penerimaan supir bus antar kota antar provinsi seperti dalam hal usia dan etika, karena banyak supir yang sudah tua dan banyak supir yang mabuk saat mengendarai bus antar kota antar provinsi yang kemudian menimbulkan kecelakaan, PT Jasa Raharja juga dapat melepas tanggung jawab jika masih ditemukan supir bus antar kota antar provinsi yang mabuk dan membebankan penggantian kerugian kepada perusahaan bus, Pemerintah harus segera membuat perusahaan asuransi yang baru sesuai amanat dalam Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, karena wewenang dari PT. Jasa Raharja hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan bukan berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)