Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan untuk memperbaiki pengalaman peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia. Adanya lembaga praperadilan, KUHAP menciptakan mekanisme kontrol aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Perjalanan pengawasan aparat oleh praperadilan, masih banyak terjadi kasus-kasus hukum yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan lembaga praperadilan. Berdasarkan latar belakang itu, maka masalah yang hendak diteliti adalah fungsi dan pengaruh adanya lembaga praperadilan dalam menangani kasus korupsi di era sekarang ini diharapkan akan menjawab masalah-masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dilengkapi dengan wawancara terhada seorang ahli. Penggunaan metode penelitian tersebut juga dapat memperjelas penyebab terjadinya penyimpangan dari fungsi praperadilan dapat diperoleh sebagai hasilnya. Melalui penelitian ditari kesimpulan bahwa praperadilan memiliki kelemahan yaitu tidak disebutkan secara jelas ataupun tiak dijelaskan secara rinci di dalam pasal-pasal yang berkaitan apa dan bagaimana fungsi dan manfaatnya. Kasus Budi Gunawan dalam penelitian ini digunakan sebagai pendukung untuik memperjelas dan memperluas makna dari pasal-pasal tentang praperadilan di KUHAP. |