Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok yang rentan, khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk1) memberi gambaran tentang pengaturan perlindungan khusus mengenai pekerja disabilitas dan 2) untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum perlindungan pekerja disabilitas di PT. Trans Retail Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif adalah sebuah metode yang bertujuan untuk memberikan atau menjabarkan suatu keadaan atau fenomena yang sedang terjadi saat ini dengan menggunakan prosedur ilmiah untuk menjawab masalah secara aktual. Pengaturan pekerja disabilitas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (pasal 41 ayat (2)) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menganut prinsip Non-Diskriminasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik; dan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Keseluruhan Peraturan Perundangan diatas merupakan bentuk implementasi dari Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, (pasal 27 ayat (2));Selain itu Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada November 2011. PT Trans Retail Indonesia telah menerapakan peraturan perundangan tersebut dengan sangat baik dalam Program ANGKASA (Angkatan Associate Luar Biasa). Namun penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung pasal 27 yang menyatakan bahwa fasilitas harus mudah, aman, nyaman digunakan terrutama bagi penyandang disabilitas, belum diterapkan sepenuhnya karena pelaksaannya sedang dalam proses perbaikan dan pembangunan gedung, fasilita dan infrastruktur. |