Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:07 WIB
Detail
ArtikelTempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang PPN dan PPN Atas Barang Mewah (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-4/PJ/2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 7923 (Feb. 2010), page 17B.
Topik: PPN; PPN Atas Barang Mewah; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-4/PJ/2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.316
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)