Penelitian ini menggunakan beberapa variabel yang diantaranya adalah kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan kewajiban moral. Penelitian ini bertujuan untuk menguji seberapa besar pengaruh ketiga variabel tersebut terhadap kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi pada salah satu klinik yang terleltak di Cideng Barat, Jakarta Pusat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa kuesioner yang telah diisi oleh 40 responden yaitu dokter, perawat, bagian administrasi, bagian laboratorium, apoteker dan pengurus Klinik Flamboyan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda yaitu melakukan uji F (secara bersama – sama) dan uji Parsial (t-test). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan fiskus dan kewajiban moral yang dimiliki setiap Wajib Pajak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan, sanksi perpajakan tidak memberikan pengaruh terhadap tingkap kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di klinik Flamboyan ini. |