PPJB Satuan Rumah Susun di Kelapa Gading Square No.090/MJS/FFW- EG/026/X/2005, No.091/MJS/FFW-EG/026/X/2005, No. 092/MJS/FWEG/035/X/2005, dan No.093/MJS/FFW-EG/0235X/2005 antara PT. Makmur Jaya Serasi sebagai pengembang dan penjual, dan PT. Dae Song Construction yang adalah pihak pembeli berkewarganegaraan asing, keempat unit rumah susun tersebut dibayar dengan cara angsuran 24 kali. PT. Dae Song Construction menggugat PT. Makmur Jaya Serasi dengan dalil wanprestasi dan meminta agar uang angsuran 9 kali yang telah dibayarkan dikembalikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun lewat Putusan No. 75/PDT.G/2007/PN.JKT.PST membatalkan keempat perjanjian tersebut dengan pertimbangan menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan dan menyatakan bahwa uang angsuran yang telah dibayarkan dikembalikan. Rumah susun tersebut dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, dan dalam perjanjian disebutkan bahwa PT. Dae Song Construction mendapat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), dimana menurut beberapa peraturan perundang-undangan, WNA dapat mempunyai hak milik atas satuan rumah susun jika rumah susun tersebut dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara. Jadi, objek perikatan yaitu keempat unit satuan rumah susun melanggar peraturan perundang-undangan, dimana menurut syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang objeknya demikian batal demi hukum. Dengan demikian, putusan hakim tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dengan demikian berarti Hakim mengakui perjanjian itu sah, namun dibatalkan, sedangkan perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum. |