Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:45 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Perusahaan Angkutan Bus Umum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Bibliografi
Author: ASIH, LUHFTIA PUTI SARAS ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor); Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Perusahaan Angkutan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050170-Luthfia.pdf (354.06KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4108
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hampir seluruh kegiatan sehari-hari memanfaatkan alat transportasi untuk melaksanakan kegiatan. Angkutan umum bus atau mobil bus merupakan salah satu angkutan umum yang paling banyak digunakan sebagai alat transportasi pengangkutan orang atau penumpang.Setiap tahun jumlah alat transportasi di Indonesia semakin meningkat dan berkembang. Bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun tidak sesuai dengan pertumbuhan jalan merupakan salah satu yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Dalam penyelenggaraan pengangkutan, perusahaan angkutan pada prinsipnya bertanggung jawab untuk mengantarkan penumpang ketempat tujuan dengan selamat, serta bertanggung jawab untuk berhati-hati di jalan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan apa bila gagal maka perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya. Namun, pada saat ini banyak terjadi kegiatan perjanjian antara pengusaha angkutan dengan pengemudi untuk memisahkan tanggung jawab ganti kerugian yang memuat bahwa pengusaha atau perusahaan angkutan terlepas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian akibat kesalahan pengemudi saat mobil angkutan sedang dioperasikan oleh pengemudi. Adanya pemisahan tanggung jawab tersebut menimbulkan persoalan jika pengemudi tidak cukup dana untuk mengganti kerugian sehingga korban kecelakaan lalu-lintas maupun ahli warisnya tidak mendapatkan penggantian yang sebanding dengan kerugian yang dideritanya. Fenomena inilah yang menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas, apakah pelaksanaan perjanjian tertulis mengenai pembatasan tanggung jawab antara perusahaan otobus dengan pengemudi dapat mengenyampingkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur bahwa pemberi tugas bertanggung jawab menggati kerugian akibat kesalahan yang merugikan orang lain yang dilakukan oleh orang yang ia tugaskan saat sedang menjalankan tugas yang ia berikan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa perusahaan angkutan juga ikut bertanggung jawab atas kerugian penumpang dan pihak ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi. Dengan demikian, jelaslah bahwa Perusahaan Otobus juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi yang ditugaskannya untuk mengemudikan bus miliknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)