Pengertian perjanjian sewa menyewa menurut pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak lainnya disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa ini diatur dalam KUH Perdata Buku III, Bab VII. Perjanjian sewa menyewa yang dibahas adalah suatu perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa menyewa ruangan yang ada di bangunan shopping mall Great Western. Dalam perjanjian sewa menyewa ini terdapat penetapan harga sewa yang disepakati, jangka waktu sewa, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini. Adapun masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut yaitu pelanggaran hak pihak penyewa yang dilakukan oleh pihak pemilik gedung dengan melakukan relokasi paksan, dengan dilanggarnya hak tersebut membuat pihak pemilik gedung melanggar asas itikad baik dalam perjanjian tersebut dan terjadilah cidera janji (wanprestasi), karena melakukan hal yang melanggar apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian sewa menyewa antara PT. Dinamika Karya utama sebagai pemilik gedung dengan PT. Wahana Bintang Cemerlang sebagai pihak penyewa. |