Anda belum login :: 26 Nov 2024 15:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Sedarah dan Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah
Bibliografi
Author: WIJAYA, HENRY ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perkawinan Sedarah; Status Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050233-Henry.pdf (3.35MB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4104
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari suatu perkawinan, akan tetaplah kedudukannya dan memperoleh hak dan kewajibannya masing-masing sebagai suami, sebagai istri dan sebagai anak yang lahir dari buah perkawinan itu. Sedangkan Pembatalan Perkawinan merupakan upaya hukum yang diberikan oleh perundang-undangan kepada pihak (tertentu) yang berhak untuk menuntut pembatalan suatu perkawinan kepada hakim, berdasarkan alasan (tertentu) sesuai dengan undang-undang; menimbulkan akibat hokum dari perkawinan dianggap tidak sah dan tidak ada. Metode penelitian yang penulis gunakan disini ialah penelitian yuridis normative yang merupakan studi dokumen yang terdiri dari kajian atas peraturan, serta norma dan asas yang ada dalam aturan tersebut Hasil penelitian menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa perihal hakim menetapkan, Pemohon kedudukannya sebagai ibu kandung dari Termohon I dan Termohon II dapat mengajukan pembatalan nikah sesuai maksud pasal 23 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sumput- Sidoarjo pada tanggal 13 April 2011 perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tersebut terdapat larangan/ tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan Perkawinan karena ada hubungan saudara seibu. Pokok permasalahan membahas bagaimana pembatalan perkawinan sedarah tersebut dapat terjadi dan bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan setelah perkawinan kedua orang tuanya dibatalkan karena adanya hubungan darah. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan pembatalan perkawinan karena hubungan sedarah ini tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan, sehingga dalam hal ini anak tersebut merupakan anak sah dan memiliki hubungan nasab dan dapat saling mewarisi dengan kedua orang tuanya dan keluarga kedua orang tuanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)