Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Kreditur Terkait Dengan Kredit Macet Yang Dibebankan Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Bibliografi
Author:
WICAKSONO, SENTANU NARENDRA
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Perbankan
;
Kredit Macet
;
Hak Tanggungan
;
Legal Memo
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050221-Sentanu.pdf
(1.62MB;
56 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4103
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek-praktek perjanjian kredit yang sering terjadi di Indonesia . Salah satunya adalah kredit macet yang terjadi karena kelalaian analisis bank dalam memberikan kredit kepada nasabah. Dengan nilai jaminan yang tidak dapat memenuhi nilai utang debitur kepada kreditur maka hal ini dapat menyebabkan pergangguan terhadap sistem perekonomian perbankan yang bersangkutan. Begitu besarnya kredit bermasalah yang dihadapi oleh perbankan, sehingga membawa pengaruh terhadap perekonomian sosial. Oleh sebab itu perlu penanganan secara konsepsional. Apabila kredit bermasalah dalam perbankan tidak ditangani secara tuntas maka dikhawatirkan akan menjadi salah satu penghambat pertumbuhan perkreditan dalam perbankan yang pada akhirnya dapat menganggu pertumbuhan perekonomian. Adanya kredit bermasalah juga dapat menganggu efisiensi kebijaksanaan dalam upaya memantapkan suku bunga kredit. Penyelesain kredit bermasalah yang belum jelas akan menganggu terciptanya sistem perbankan yang sehat. Oleh karena itu, upaya penanganan kredit bermasalah selayaknya dilakukan Berdasarkan hukum positif dan 5 prinsip pemberian kredit, dapat dilihat bahwa Bank X selaku Bank Umum dan kreditur tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 8 Ayat (1) yaitu dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. JO Pasal 29 Ayat (4) yaitu sebagai prinsip kepercayaan dan kewajiban memberikan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah melalui bank yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan normanorma hokum yang berlaku serta menjalankan 5 prinsip pemberian kredit di dunia perbankan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)