Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa hambatan apa saja yang dihadapi dalam kegiatan pemberian bantuan hukum dalam pelaksanaan hak atas bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah dan menganalisa data-data yang didapat penulis seperti perundang-undangnan yang mengatur serta data hasil wawancara. Hambatan pada kegiatan Pemberian Bantuan Hukum pada Anak yang Berkonflik dengan hukum sering kali terjadi dari kurang kooperatifnya pihak- pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya sehingga tujuan dari konsep keadilan restoratif susah untuk didapatkan. Pengalaman yang dapat dijadikan contoh sebagai model kegiatan Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia adalah model yang seperti dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum karena sudah sangat efektif dan efisien. Berdasarkan hasil penelitian didasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai yang berwenang baik dari pengadilan negeri maupun kepolisian dan balai pemasyarakatan dapat mengikuti dan melaksanakan pekerjaannya peraturan yang sudah berlaku. |