Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:09 WIB
Detail
BukuTinjauan YuridisKewenangan Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa Tuntutan Hak Ingkar (Analisa Putusan No: 533/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author: ELIZABETH, THERESA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Tuntutan Hak Ingkar; (Arbitrsae; Hak Ingkar; Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4101
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi menghasilkan keputusan yang bersifat menang dan kalah yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, penyelesaian yang lambat.membutuhkan biaya yang mahal dan tidak responsive, serta juga dapat menimbulkan permusuhan diantara para pihak yang bersengketa. Oleh karena beberapa kekurangan itulah, sebagian orang cenderung lebih memilih penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Seperti dalam pengajuan upaya tuntutan hak ingkar terkait proses arbitrase yang diselenggarakan berdasarkan peraturan BANI (BANI RULES) dengan tegas diatur dalam pasal 11 peraturan BANI (BANI RULES) bahwa itu sepenuhnya kewenangan BANI (Majelis Arbiter dan Ketua BANI), oleh karenanya pasal 25 UU Arbitrase mengenai tuntutan ingkar tidak berlaku dalam kaitannya dengan perkara yang disidangkan berdasarkan peraturan BANI (BANI RULES) karena para pihak telah bersepakat memilih BANI untuk menyelesaikan perselisihan mereka, maka rules atau peraturan yang ada pada BANI tersebut mutlak menjadi aturan yang dipakai untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tuntutan hak ingkar sebagaimana yang dipersoalkan dalam Putusan Nomor 533/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. Maka berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memuat prinsip hukum bahwa klausula Arbitrase yang disepakati para pihak memberi kewenangan atau yuridiksi absolut kepada Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa apa saja yang timbul dari perjanjian, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian yang para pihaknya telah sepakat dengan klausula Arbitrase.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)