Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 165/Pid.B/2014/PN.Jkt.Bar) yang inti perkaranya adalah si Terdakwa bernama Ibrahim Maulana Als Opuy ditangkap atas dasar laporan warga, dimana si Terdakwa menyediakan tempat dan dengan sengaja membiarkan adanya aktifitas perjudian.yang menggunakan perangkat komputer yang berbasis online, lalu kemudian datanglah saksi yang juga berasal dari anggota kepolisian yang bernama Eva Agustina dan Jakaria. Kemudian dari tempat tersebut berhasil disita berupa 3 set komputer, 7 kartu chip koin, 1 card reader 1 unit modem merk TP-LINK dan uang tunai sebesar Rp. 200.00 Dalam kasus ini Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1 (sebagaimana dakwaan primair), dan kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000,00., namun yang disayangkan adalah dalam kasus ini tidak dimasukkan unsur dari undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang lebih jelas mengatur tentang perjudian online. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, dalam kasus tersebut Pasal yang dipakai adalah Pasal 303 KUHP karena dianggap sudah relevan dengan tindak pidana perjudian dan memiliki jangka waktu hukuman yang lebih lama dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik. |