Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:18 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Penerbangan Yang Disebabkan Kursi Penuh Atau Overseat (Contoh Kasus Rolas B Sitinjak VS PT. Lion Air putusan NO.42/PDT.G/2012/PN.JKT.PST )
Bibliografi
Author: SULISTYARTO, KRISTIAN MANUEL ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Penumpang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009050217-Kristian.pdf (959.47KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4097
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini konsumen disajikan dengan banyak variasi jasa/barang yang disediakan oleh pihak penyedia jasa/barang, hal ini terjadi karena kebutuhan manusia yang dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan. Hal ini pun yang melandasi adanya Hukum Perlindungan Konsumen, dimana hukum ini dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen, seperti contoh yang terjadi dalam kasus Rolas Sitinjak vs Lion Air, yang penulis teliti dengan metode Yuridis Normatif, kasus ini disebabkan oleh PT Lion Air yang melakukan pembatalan penerbangan sepihak terhadap Rolas Sitinjak selaku konsumen, dikarenakan kursi penuh atau overseat, yang berdampak kerugian terhadap Rolas selaku konsumen, merasa dirugikan Rolas Sitinjak kemudian menggugat PT. Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan dari hakim memberikan kemenangan di pihak konsumen yang mengharuskan PT. Lion Air untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Rolas Sitinjak sebesar Rp. 23.528.000, karena dari putusan tersebut dinyatakan bahwa PT Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tertera di dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, dimana PT. Lion Air terbukti melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 UUPK tentang hak-hak konsumen, penulis berharap agar pelaku jasa pengangkutan udara lebih meningkatkan pelayanan dan lebih bertanggung jawab dalam melakukan usahanya karena berkaca dari kasus yang penulis uraikan, pihak penyedia jasa pengangkutan udara dewasa ini masih kurang memperhatikan hak-hak dari konsumen secara baik karena tidak melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha dengan benar, serta merugikan dan tidak mengindahkan hak dari konsumen, yang dapat dijadikan pelajaran bagi pelaku jasa pengangkutan udara agar kasus ini tidak terulang lagi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)