Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 25 mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri Wajib Pajak (WP) dalam tahun berjalan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui berapa jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT Abadi Sentosa pada tahun 2009 dan untuk menilai ketaatan perusahaan dalam memenuhi hal perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan perusahaan, dihasilkan PPh terutang untuk tahun 2009 sebesar Rp7.484.163.400,00 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April tahun 2010 sebesar Rp498.271.070,00. Sedangkan perhitungan penulis menghasilkan PPh terutang untuk tahun 2009 sebesar Rp7.489.136.200,00 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April tahun 2010 Rp498.685.470,00. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan jumlah koreksi fiskal pada laporan laba rugi perusahan. Hasil analisis penulis, terjadi kesalahan pada pengakuan pendapatan dan biaya yang dikoreksi perusahaan. Penulis mengambil simpulan bahwa PT Abadi Sentosa masih belum benar dalam menerapkan Undang-Undang PPh, karena belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan harus lebih teliti lagi dalam menerapkan peraturan Undang-Undang PPh. Selain itu, perusahaan diharapkan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang sering berubah, khususnya PPh. |