Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah PT Benteng Bumi Megah telah melakukan penghitungan pajak secara efektif dan benar sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kasus, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak di PT Benteng Bumi Megah telah berjalan sesuai dengan Undang -Undang PPh No.36 Tahun 2008 sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan terjadi efisiensi pembayaran beban pajak penghasilan. Rekomendasi yang dapat diberikan sebagai koreksi atau langkah perbaikan adalah agar penerapan perencanaan pajak yang dilakukan pada PT Benteng Bumi Megah tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan Undang -Undang Perpajakan yang berlaku, serta perusahaan hams mengikuti perkembangan peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan. |